Jumat, 18 November 2011

Cara Mensucikan Pakaian Dari Najis

Najis ghair mar'iyah maknanya adalah najis yang tidak terlihat. Sebenarnya terlihat atau tidak, untuk mengetahui ada tidaknya najis, bisa juga dengan bau atau aroma. Bahkan bisa juga dengan rasanya. Jadi apakah baju kita kena najis atau tidak, bisa diketahui dengan cara melihat warnanya, baunya atau rasanya. Itulah yang umumnya disebutkan oleh para ulama fiqih tentang bagaimana mengetahui kenajisan suatu benda. 

Lalu untuk membersihkan suatu benda dari najis cukup dilakukan dengan cara mencucinya dengan air. Tentang berapa kali harus dilakukan pencucian, tidak ada ketentuan yang baku, yang penting najis itu hilang baik warna, bau maupun rasa.

Kecuali untuk najis yang berat seperti najis babi, maka kewajiban mencucinya harus dengan tujuh kali pencucian dengan air dan salah salah satunya dengan tanah. Penggunaan tanah ini tidak terkait dengan urusan mematikan bakteri atau apapun, sebab penggunaan tanah adalah media ritual yang sudah diatur tatacaranya oleh Rasullah SAW.

Sebaliknya bila najis itu bersifat ringan, maka untuk mensucikannya cukup dengan dipercikkan air ke atasnya. Sebagaimana sabda Rasulllah SAW berikut ini:

Dari Ummi Qais r.a. bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa anak laki-lakinya yang belum bisa makan. Bayi itu lalu kencing lalu Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan beliau memercikkannya tanpa mencucinya. (HR Bukhari 223 dan Muslim 287)

Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kencing bayi laki-laki itu cukup dengan memercikkanya saja. Sedangkan kencing bayi wanita harus dicuci." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmizy dan Ahmad)

Wallahu A'lam Bish-shawab

Ahmad Sarwat, Lc.

0 komentar:

Posting Komentar

About Administrator

Foto Saya
Hafizh Tandiyanto Putra
Semoga apa yang saya postkan disini dapat bermanfaat bagi para blogger sekalian.
Lihat profil lengkapku

Silaturrahim Today

Reader Community