Kalau anda bertanya fungsinya, sebenarnya masalah qunut ini tidak terkait dengan fungsi, sebab inikan bagian dari ibadah. Berarti semua gerak dan lafaz yang diucapkan memang mengacu kepada petunjuk dari Rasulullah SAW.
Masalahnya adalah bahwa Qunut dalam shalat shubuh diperdebatkan para ulama sejak dahulu. Di antara mereka ada yang menganggapnya sebagai sunnah dan sebagian yang lain tidak demikian. Sebabnya karena memang mereka memiliki dalil yang berbeda-beda. Kesemuanya tentu saja merujuk kepada Rasulullah SAW juga.
Kita tidak bisa mengatakan bahwa pendukung dan penolaknya bertentangan dengan apa yang dikerjakan oleh beliau. Yang terjadi adalah bahwa memang ada sekian banyak dalil yang satu sama lain saling berbeda. Dan rupanya, masing-masing pihak itu menggunakan dalil yang berbeda itu. Maka jadilah perbedaan pendapat di antara para ulama.
Kalau kita rinci, kita akan dapati secara garis besar tentang masalah perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagai berikut :
Pendapat pertama adalah yang mengatakan bahwa qunut bukan merupakan sunnat dalam shalat subuh. Mereka bahkan ada yang sampai membid'ahkannya. Meski ada juga yang sekedar tidak mengerjakannya saja.
Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama. Dan di antara dalil yang sering mereka gunakan antara lain adalah hadits berikut:
Dari Anas ra. bahwasanya Rasulullah SAW tidak qunut saat shalat subuh kecuali bila mendoakan kebaikan pada suatu kaum atau keburukan.
Sedangkan pendapat kedua diwakili oleh mazhab As-Syafi'i. Mazhab ini jelas-jelas menyatakan bahwa qunut merupakan sunnah yang dikerjakan pada shalat subuh. Dalil yang dikemukakan adalah:
Dari Anas bin Malik ra. bahwa dia ditanya, "Apakah Rasulullah SAW qunut pada shalat shubuh?" Beliau menjawab, "Ya." "Sebelum ruku' atau sesudahnya?" "Sesudahnya." (HR jamaah kecuali At-Tirmizy)
"Rasulullah SAW tetap melakukan doa qunut pada shalat shubuh hingga akhir hayatnya." (HR Ahmad, Al-Bazzar, Al-Baihaqi, Al-Hakim).
Nampaknya perbedaan ini tetap ada hingga kini, karena masing-masing memiliki hujjah yang cukup kuat. Karena itu buat kita saat ini, yang utama adalah saling menghormati hujjah (argumentasi) masing-masing sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para ulama terdahulu ketika mereka berbeda pendapat.
Kita dilarang untuk saling menjelekkan atau saling menuduh ahli bid'ah, selama masing-masing punya dalil yang bisa dipegang berdasarkan nash dan sumber-sumber syariat yang maqbul. Kita boleh saja memilih salah satu pendapat yang kita anggap lebih kuat dalilnya, namun dengan catatan bahwa itu adalah pendapat kita pribadi. Bukan pada tempatnya bila kita mewajibkan orang untuk ikut pendapat kita itu.
Wallahu A'lam Bish-shawab
Ahmad Sarwat, Lc.
Posting Komentar